topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Binjai sepertinya tidak mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Binjai. Buktinya, sesuai fakta persidangan, terdakwa Hasbullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran gelap narkotika jenis Pil Extasi hanya divonis 10 tahun.
Ironisnya, yang membacakan vonis rendah tersebut langsung Ketua PN Binjai Bahtiar sekaligus sebagai Hakim Ketua yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam amar putusan majelis hakim dilihat dari website PN Binjai, terdakwa Hasbullah terbukti melakukan jual-beli narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.982 butir Pil Extasi.
Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum. Selain memvonis terdakwa hukuman penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Hasbulah menetapkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Putusan yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai, Paulus Meliala, dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.
Sayangnya, Ketua PN Binjai Bakhtiar saat dikonfirmasi melalui pesan yang dilayangkan melalui WhatsApp, lebih memilih bungkam.
Menanggapi putusan ini, Humas PN Binjai Mukhtar, menilai wajar. “Tuntutannya 13 tahun, putusan 10 tahun itu kan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Mukhtar yang juga merupakan hakim anggota dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi di PN Binjai, Senin (19/8/2024).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Hasbullah ditangkap bersama Muhammad Nasir di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Binjai Selatan, pada Kamis (23/11/2023) siang lalu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat.
Namun saat masuk tahap persidangan, berkas mereka dipisah. Artinya, Hasbullah dan Muhammad Nasir tidak disidang bersamaan dalam berkas yang sama oleh Ketua Majelis Hakim Bakhtiar didampingi Hakim Anggota Diana Gultom dan Mukhtar.
Dalam amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Nasir, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Artinya, terdakwa Muhammad Nasir terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 131 UU RI No 35/2009 dan karenanya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan 9 bulan kurungan penjara.
Oleh majelis hakim yang mengadili terdakwa Muhammad Nasir, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Muhammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
reporter | Rudy Hartono